Guru Besar UI Ungkap Alasan China Berani Minta Indonesia Setop Pengeboran Minyak di Natuna

ERA.id - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai ada tiga alasan kenapa China melayangkan surat protes kepada pemerintah Indonesia terkait aktivitas pengeboran lepas pantai di landas kontinen Indonesia yang berada di Laut Natuna Utara.

Pertama, kata dia, dalam perspektif China pengeboran yang dilakukan Indonesia berada di wilayah yang diklaim oleh China berdasarkan sembilan garis putus atau yang disebut nine dash line.

Kedua, protes dilakukan sebagai prosedur standar agar China tidak dikesankan melepaskan klaimnya atas wilayah dimana Indonesia melakukan pengeboran yang menurut Negara Komunis itu masuk dalam sembilan garis putus.

"Ini mengingat kini klaim Landas Kontinen oleh Indonesia tidak sekedar hanya klaim diatas peta melainkan telah diwujudkan secara nyata," kata Hikmahanto Juwana kepada Era.id melalui pesan singkat.

Bila China tidak melakukan protes, tambah Hikmahanto, maka secara hukum internasional berarti China mengakui wilayah tempat pengeboran sebagai Landas Kontinen Indonesia.

"Terakhir, China melakukan protes agar di dalam negeri otoritas yang berwenang akuntabel di mata para pemangku kepentingan, termasuk rakyatnya. Otoritas ingin menunjukkan telah benar-benar menjalankan fungsinya dalam mengamankan klaim sembilan garis putus," tambah Hikmahanto.  

Menurut dia, perspektif China tersebut tentu bertolak belakang dengan perspektif Indonesia.

"Oleh karenanya bagi Indonesia kegiatan pemboran perlu terus dilakukan, bahkan perlu mendapat pengamanan dari Bakamla bila ada gangguan dari Coast Guard China," jelas Hikmahanto.

Dia menyatakan kegiatan pengeboran yang dilakukan Imdonesia saat ini telah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepada Menteri ESDM saat rapat di KRI Imam Bonjol pada tahun 2016.

Saat itu Presiden meminta agar perkembangan ekonomi di wilayah Kepulaun Natuna dan sekitarnya dikembangkan terutama untuk dua hal, yaitu perikanan dan migas.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengungkapkan Pemerintah Indonesia diminta oleh China untuk menghentikan segala aktivitas pengeboran di lepas pantai di seluruh Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Laut China Selatan.

Farhan yang merupakan politisi partai Nasdem itu menyatakan permintaan China itu disampaikan melalui surat Komunike Diplomatic pada Agustus dan September 2021 lalu.

Menurut China, kata Farhan, pengeboran yang dilakukan Indonesia tersebut melanggar prinsip Nine Dash Line yang merupakan wilayah historis China.

Meski surat tersebut tidak bernada ancaman, namun menurut Farhan, Indonesia harus menanggapinya dengan serius lantaran baru kali pertama China mengirimkan komunike diplomatic dan klaimnya di wilayah Laut Natuna Utara.

Farhan menyatakan pemerintah Indonesia telah tegas menolak hal itu karena berpedoman terhadap prinsip hukum internasional yakni UNCLOS 1982.

"Kami di Komisi 1 tidak diperlihatkan suratnya, namun kami membahasnya secara resmi dan mendukung sikap Pemerintah RI yang dalam hal ini diwakili oleh Kemenlu RI," jelas Farhan melalui pesan singkat pada Era.id pada Rabu (1/12/2021).

Indonesia, jelas Farhan, tetap menjamin pelaksanaan pengeboran lepas pantai yang akan dikawal oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Sebagai wujud kehadiran Negara dalam memberikan rasa aman kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum (perusahaan pengeboran) Republik Indonesia," tambah dia.