Mahfud MD Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Yang Membingungkan itu Kontroversi Teorinya
ERA.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja membingungkan lantaran kontroversi teori yang digunakan Hakim MK.
"Sebenarnya yang membingungkan itu adalah kontroversi teorinya bukan kontroversi vonisnya," kata Mahfud
Menurut dia, kontroversi teori menurut dia terkait putusan hakim MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Inkonstitusional bersyarat artinya inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki, itu kontroversial, kontroversial di dalam teori. Tapi vonisnya itu sendiri sama sekali tidak kontroversial ya," jelas Mahfud.
Dia pun menegaskan Hakim MK dalam putusan itu menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama dua tahun.
"Di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku. Dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," jelas dia.
Dia menyatakan dengan adanya putusan itu, pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan kembali kebijakan strategis untuk memperbaiki terlebih dahulu prosedur UU Cipta Kerja.
"Prosedurnya selama atau di dalam dua tahun, nah kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi tentu tidak boleh strategis tetapi kebijakan yang sifatnya operasional saja tekhnis, administrasi," pungkas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.