Sebanyak 14 Orang Meninggal Dunia Paska Erupsi Semeru, Status Tanggap Darurat Ditetapkan

ERA.id - Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari mengatakan pada Minggu (5/12), pukul 17.30 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat letusan Gunung Semeru sebanyak 14 orang. BNPB terus berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Lumajang terkait pemutakhiran data dampak erupsi.

"Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).

Berikut rincian korban meninggal yang ada di dua kecamatan, antara lain :

Kecamatan Pronojiwo = 6 orang

1. Poniyem (50 tahun)

2. Bawon Triono (33 tahun)

3. Yatifa

4. Luluk

5. Edy

6. Edy Pranowo

Kecamatan Candipuro = 5 orang

1. Dafa (14 tahun)

2. Siti (40 tahun)

3. 3 korban lainnya masih dalam proses identifikasi

Terdapat satu korban meninggal atas nama Besut (50 tahun) di Desa Sumberwuluh. Korban lainnya masih dalam proses identifikasi.

Adapun perkembangan data penanganan korban luka berat sebanyak 35 orang meliputi :

1. 8 orang di Rumah Sakit dr. Haryoto

2. 16 orang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian

3. 3 orang di Rumah Sakit Bhayangkara

4. 8 orang di Puskesmas Penanggal

Untuk korban luka lainnya sejumlah 21 orang, sehingga total keseluruhan korban luka sebanyak 56 orang.

Selain itu, Ia mengatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian sebaran awan panas guguran yang terjadi pada Sabtu (4/12) lalu. Sampai saat ini BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa.

Merespons bencana erupsi Gunung Semeru, Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.

Bupati Kabupaten Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.