DPR Hanya Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
ERA.id - Mayoritas fraksi di DPR RI sepakat perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) hanya cukup dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PPP Ahmad Baidowi menegaskan perbaikan terhadap UU Ciptaker cukup hanya yang diminta MK.
"Sesuai perintah MK," kata Awiek kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Sementara anggota Baleg DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan perlunya menjalankan putusan MK secara profesional. Menurutnya, MK adalah lembaga yang objektif melakukan evaluasi terhadap perundang-undangan yang dihadirkan.
"Jadi apa yang diminta diperbaiki tentu itu yang akan kita lakukan perubahan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh MK, tentu kita harus profesional menyikapinya," kata Guspardi.
Guspardi menambahkan, DPR RI dan pemerintah akan segera membahas dan memperbaiki UU Cipta Kerja secepat-cepatnya. Meskipun MK memberi waktu dua tahun kepada DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU tersebut.
"Kita akan fokus dengan amar putusan MK. Apa yang salah itu yang akan kita perbaiki. Yang nggak disampaikan (tidak salah), apa perlu diperbaiki? Itu logika berpikirnya," tegasnya.
Senada, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Ali mengatakan, MK dalam putusannya juga telah memberikan petunjuk yang jelas terkait apa saja yang harus diperbaiki. Sehingga petunjuk itulah yang kemudian harus diikuti oleh DPR dan Pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja bolanya kini ada di pemerintah. "Ketika MK memutuskan UU Ciptaker perlu diperbaiki, maka DPR mengambil posisi yang sama dengan pemerintah," kata Doli.