Pemerintah Tak Jadi Berlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Netizen: Apa Karena Bukan Hari Besar Umat Islam?

ERA.id - Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini batal bahkan sebelum dijalankan.

Kebijakan PPKM Level 3 awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Selama libur Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Kurang dari satu pekan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri itu diteken Tito pada 22 November 2021.

Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan jajarannya untuk mensosialisasikan kebijakan PPKM Level 3 menyeluruh. Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada Senin (22/11/2021).

"Mengenai rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan Tahun Baru, ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Jokowi untuk merespons adanya kelompok masyarakat yang menolak rencana kebijakan PPKM Level 3 menyeluruh saat libur Nataru.

Kamrin akhirnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Level 3 menyeluruh selama masa libur Nataru dibatalkan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12).

Luhut beralasan, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini jauh lebih terkendali. Selain itu, pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) dan vaksinasi Covid-19 sudah makin masif dalam satu bulan terakhir.

Pemerintah mengklaim, meskipun kasus Covid-19 rendah namun testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi dan lebih baik jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kebijakan pemerintah soal PPKM Level 3 itu ditanggapi beragam oleh netizen. Ada yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan hari besar agama tertentu.

"Kok pakai dibatalkan, Apa karena bukan hari besar Umat Islam?" komentar akun enny Elf.

"Opung mau Natalan, gak enak lah cuma di rumah aja," kata akun Abu Hudzaifah.

"natal itu liburnya 1 hari. lebaran itu liburnya 2 hari. masih iri aja. heran gw," komentar akun Drie.