Aksi Buka-bukaan Siskaeee dari Parkiran hingga Mal, Dapat Kepuasan Seksual Saat Pamerkan Alat Vital
ERA.id - Pelaku dalam video porno di bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, FCN (23) atau dikenal sebagai siskaeee disebut memiliki perilaku kompulsif dan mendapat kepuasan saat memamerkan alat kelamin.
Perilakunya sering impulsif dan kompulsif di mana di saat yang sama ia merasa gembira, takut, gelisah dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin
atau bagian tubuh yang lain," kata Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Pasaribu saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).
Hasil pemeriksaan psikologi Polda DIY menunjukkan Siskaeee kerap memamerkan alat kelamin atau bagian tubuh ke orang lain dan ditargetkan pada orang yang tak dikenal.
"Perilakunya di tempat-tempat publik, atau ada keinginan kuat untuk ditonton saat melakukan aktivitas seksual," ujarnya.
Ada tiga daerah yang sering digunakan untuk pengambilan rekaman video dan foto Siskaeee yaitu di Jogjakarta, Jakarta dan di Bali.
"Tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mal, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan dan di ruangan tertutup seperti di Kos, hotel, Tempat Gym, Kamar Mandi Pesawat," kata Gomgom.
Ada sekitar 2.000 file video dan 3.700 file foto produksi Siskaeee selama empat tahun ini.
Setiap subscribe dari unggahan di akun onlyfans, FCN akan mendapat 5 dolar.
"Penghasilan tersangka dari satu konten bisa lebih dari Rp20 juta di situs tersebut. Dalam setahun ini tersangka mendapat hampir Rp2 miliar," katanya.
FCN ditangkap di Bandung dan dibawa ke Yogya akhir pekan lalu. Kosnya telah digeledah dan ia menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk aspek psikologi.
Menurut Gomgom, FCN beraksi sendiri merekam video pornonya.
Sebelumnya, video porno berdurasi 1 menit 23 detik viral di media sosial Twitter. Video tersebut dibagikan akun @koleksiRARE96 pada 23 November 2021 pada pukul 16.57 WIB.
Video ini awalnya memperlihatkan perempuan berambut panjang yang mengenakan rok hitam dan baju abu-abu. Perempuan tersebut memakai masker dan kacamata. Setelah memastikan suasana sepi, ia kemudian membuka baju dan roknya dengan menghadap ke kamera.
Di video tersebut tertera alamat situs dewasa OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Ia juga dapat dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.