Gara-Gara Portal, Warga Tangerang Berselisih Hingga ke Jalur Hukum
ERA.id - Hanya karena keberadaan portal warga RW 09 dan 07 di perumahan Griya Sangiang Mas, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang saling berselisih. Bahkan, salah satu kubu siap menempuh jalur hukum.
Salah satu warga 09, Saih mengatakan persolan ini bermula ketika warga setempat kerap kehilangan motor. Warga pun berinisiatif untuk membuat portal agar meminimalisir peristiwa tersebut.
Awalnya, semua sepakat. Seiring berjalannya waktu terjadi gesekan antara warga di dua RW tersebut. Hal ini disebabkan lantaran warga yang ditugaskan dari RW 07 dianggap tak menjalankan fungsi pengawasan.
"Seiringnya waktu berjalan, warga RW07. ada yang kehilangan motor, lalu portalnya di tutup kembali. Jadi yang melangar kesepakatan itu adalah RW 07," ujarnya, Rabu, (8/12/2021).
"Sedangkan kesepakatannya keamanan bergatian ini tidak berjalan, hanya Rw 09. Setelah keamanan RW 09 selesai jaga, tidak ada keamanan dari RW 07 yang menjaga portal tersebut," tambah Saih.
Sebenarnya perselisihan ini kata Saih sudah ditengahi oleh pihak kelurahan. Kesepakatan antara warga pernah dibuat dengan sejumlah poin pada bulan Maret 2021. Hanya saja pengurus RW 07 tidak menjalankan sepenuhnya kesepakatan. Salah satu yang disebut tidak sesuai kesepakatan ialah tidak ada orang dari RW 07 yang bertugas sebagai keamanan.
Kata Saih, pihaknya siap menempuh jalur hukum jika persoalan ini terus berlarut-larut Pihaknya juga mengetahui penyebab yang diduga menjadi alasan terjadinya penutupan portal.
"Motivasi penutupan jalan ini sebenarnya sudah kami ketahui dengan bukti bukti lengkap, yang akan diajukan ke Polrestro bila memang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah,"imbuhnya.
Warga di RW 09, lanjut Saih hanya meminta akses portal dibuka seutuhnya tanpa ada jam tertentu. Dengan begitu, aktivitas warga bisa kembali normal.
Menurut dia, RW 07 kini malah menutup portal tersebut. Sehingga, membuat aktivitas warga terkendala. Hal ini dikarenakan ada warga RW 07 yang kehilangan motor. Kemudian, secara sepihak, RW 07 menutup portal tersebut.
Oleh sebab itu, warga RW 09 pun tak terima. Mereka siap menyelesaikan masalah ini di meja hijau.
"Padahal jalur yang ditutup itu merupakan akses utama perumahan griya sangiang mas, yakni jalan Bunga Raya 1, 2 dan 3, sesuai siteplan perumahan, Penutupan jalan ini melanggar KUHP 192 dan Undang-undang KUHP 38 tahun 2008 pasal 63,"katanya.
Sementara itu, Camat Periuk Maryono Hasan menuturkan agar warga yang berselisih mematuhi kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama. Ditanya soal kendala, Maryono mengaku tidak ada kendala meski dilapangan warga berkelakuan harmonis.
"Kendala tidak ada hanya saja mereka harus menjalankan kesepakatan bersama yang sudah hasil musyawarah,"pungkasnya.