Anggota KKB yang Tewas Usai Kontak Tembak di Suru-Suru, Yahukimo Punya Senjata TNI Hasil Rampasan

ERA.id - TNI menyatakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata yang tewas saat kontak tembak di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa (7/12/2021) memiliki senjata laras panjang SS2 V4 Trijikon hasil rampasan dari TNI.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Arm Reza Nur Patria mengatakan senjata tersebut dirampas dari personel satgas TNI yang dibunuh di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 18 Mei 2021 lalu.

"Selanjutnya pada kesempatan pertama seluruh Barang Bukti yang didapat akan diserahkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Reza dalam keterangan resminya pada Rabu (8/12/2021).

Reza menegaskan anggota KKB tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api pasal 9.

"dijelaskan dalam pasal itu, setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara," jelas Reza.

Sebelumnya, Pada Hari Selasa (7/12/2021) Pukul 08.00 WIT telah terjadi kontak tembak antara Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru dengan kelompok orang tidak dikenal (OTK).

Kontak tembak tersebut mengakibatkan satu orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) mengalami luka tembak dan meninggal dunia serta diperoleh 1 pucuk senjata Laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, 5 Magazen, sejumlah munisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya.

Kontak tembak terjadi saat aparat satgas TNI Koramil Persiapan Suru Suru sedang melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.