Jelang Pelantikan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Berharap Ditugaskan Dalam Pencegahan Korupsi
ERA.id - Mantan Pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan telah melakukan persiapan untuk pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Ia berharap prosesnya bisa berjalan lancar.
"Semoga nanti prosesnya berjalan lancar dan kemudian kegiatan kami sebagai ASN Polri bisa membawa kemanfaatan," kata Novel di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Saat ditanya jabatan apa yang akan diembannya, ia belum mengetahuinya. Tapi ia meyakini akan mendapatkan tugas pencegahan korupsi,
"Pada dasarnya saya yakin diharapkan bisa melakukan tugas-tugas dalam pemberantasan korupsi bidang pencegahan, tapi polanya dan segala macam akan dibicarakan lebih lanjut," katanya.
Untuk diketahui, dikutip dari Antara, pengangkatan 44 orang (dari 58 orang tidak lolos TWK) menjadi ASN Polri dengan kepangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Apartur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.
Dalam pertimbangannya, aturan tersebut mengatakan tindakan pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Agung serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Aturan tersebut juga mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pengawai di Polri.
Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 adalah para mantan pegawai KPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.
Polri juga diminta untuk mengajukan secara tertulis daftar usulan identifikasi jabatan serta seleksi kompetensi dari mantan pegawai tersebut.
Disebutkan pula bahwa pengangkatan sebagai ASN Polri pun harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja.