Viral Foto dan Video Diduga Siskaeee Baca Puisi saat Sekolah, Netizen: Astaga Gak Nyangka...

ERA.id - Perempuan dengan nama beken Siskaeee kini sudah ditangkap polisi usai memamerkan tubuhnya secara vulgar di Yogyakarta International Airport (YIA).

Saat ditangkap, perempuan yang kerap menguji mental para ojek online ini, berpakaian tertutup alias berhijab.

Fotonya pun beredar. Saat ditangkap di Kota Bandung, perempuan yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari ini, memakai jilbab dan pakaian serba hitam.

Alhasil, pakaiannya pun marak dikomentari netizen. Tak cuma itu, banyak pula yang mempersalahkan agamanya. Ada yang menduga, Siskaee bukanlah muslim.

Sampai di situ saja? Tidak. Belum lama ini, beredar pula aksi perempuan yang diduga Siskaeee saat masih muda, sedang membacakan puisi di depan kelas.

Saat itu, tahun 2014. Di laman Facebook, seorang pria menyebar video perempuan tersebut beraksi membaca puisi dengan lantang.

Dalam keterangannya, ia menulis, "Ulangan lisan bahasa Indonesia, puisi angkatan lama dibacakan oleh Fransiska Candra Novita Sari."

Tak lama, netizen pun menimpali. "Astaga ga nyangka bisa jd cewek eksib kek skrg yaa," tulis seorang akun yang mengomentari video aksi perempuan yang diduga Siskaeee, yang diunggah @VladimirAnyek di Twitter.

Perempuan yang diduga Siskaeee saat masih bersekolah

Bukan cuma itu, ada pula netizen yang membagikan foto perempuan berjilbab yang diduga Siskaeee. Intinya, semua informasi yang beredar viral tersebut, belumlah akurat dan bisa menimbulkan polemik di belakang hari. Sebab kemungkinan bisa saja ada foto yang diedit sedemikian rupa yang menyerupai wajah Siskaeee semasa remaja.

Untuk diketahui, Siskaeee sendiri dianggap punya trauma masa lalu, itu diktakan Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu, .

Masalah itu pula yang kemudian membuat FCN (23) memamerkan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di YIA.

Kandati demikian, Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu.

Berdasarkan pemeriksaan psikologi, menurut dia, tindak pidana pornografi yang dilakukan tersangka juga didasarkan motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang dengan gemar memamerkan alat vitalnya di tempat publik.

FCN, kata dia, mendatangi YIA dengan mengendarai mobil pada 8 Juni 2021, kemudian merekam aksi tidak senonoh secara mandiri di salah satu area bandara.

Selain itu, Roberto melanjutkan, tersangka mengunggah video asusilanya di sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi selama kurun 2017 hingga 2021.

Dari mengunggah konten porno itu, kata dia, pendapatan tersangka FCN diperkirakan mencapai di atas Rp20 juta per bulan.

Atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.