Soroti Kekerasan Seksual dalam Pesantren, Legislator Yandri: Kebiri, Hukuman Jangan Dikurangi!
ERA.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai pelaku pemerkosaan, khusunya kepada anak di bawah umur, pantas dihukum maksimal penjara 20 tahun, hukuman kebiri, dan sanksi sosial.
Hal ini merespons kasus pemerkosaan puluhan santri yang dilakukan Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.
Yandri mengatakan, perbuatan pelaku sangat terkutuk. Makanya, hukuman yang disebutnya jangan sampai ditawar-tawar lagi.
Selain itu, pemberlakuan hukuman kebiri juga bisa dimulai dari kasus ini, agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.
"Sekarang kan payung hukumnya 20 tahun penjara maksimal. Ya sudah jangan dikurangi 19 tahun, 18 tahun, jangan. Harus 20 tahun. Kemudian ada lagi hukum kebiri, ini harus dimulai," kata Yandri.
"Sehingga ada efek jera dan pesan yang sangat kuat kepada siapa pun anak bangsa ini yang main-main dengan prilaku seksial menyimpang atau memanfaatkan ekspolitasi anak-anak di bawah umur," imbuhnya.
Politisi PAN itu menambahkan, untuk memperberat hukuman kepada pelaku, maka bisa ditambahkan dengan sanksi sosial. Misalnya dengan identitas lengkap dan wajah pelaku.
Tujuannya, agar setelah menjalani hukuman penjara pun, pelaku tetap harus menjalani hari-harinya dengan sanksi sosial akibat perbuatannya.
"Hukum sosial itu, ada wajahnya, namanya orang-orang juga tahu. Jadi kalau nanti dia keluar penjara orang tahu wah ini orangnya sudah keluar 20 tahun penjara. Nah, itu nanti hukuman sosial bakal berlanjut," kata Yandri.
Untuk diketahui, seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan diketahui memperkosa puluhan orang santrinya. Akibat perbuatannya itu, sejumlah korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Herry dikatakan tidak hanya memerkosa, tetapi juga mengeksplotasi anak-anak. Sejumlah bayi yang dilahirkan dieksploitasi sebagai alat meminta sumbangan, korban juga dipaksa menjadi kuli bangunan untuk membangun ruang pesantren miliknya.
Pelaksana tugas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan Herry kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan.
Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.