Kasihan! Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditolak Masuk Sekolah
ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, para santri yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan saat ini kesulitan mendapatkan sekolah untuk menlanjutkan pendidikan.
Mereka ditolak dengan alasan perbedaan kurikulum, padahal para korban masih di bawah umur dan membutuhkan pendidikan.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar mengaku, hal itu merupakan informasi terbaru yang didapat oleh pihaknya. Padahal, LPSK ingin memastikan para korban bisa kembali ke sekolah.
"Mereka sedang berkesulitan untuk sekolah," kata Livia dalam acara diskusi daring, Minggu (12/12/2021).
"Karena informasi terakhir yang kami dapatkan adalah ada sekolah-sekolah yang menolak. Menolak karena kurikulumnya tidak sesuai dengan kurikulum sekolah biasa dan lagi juga masalah administrasi dan sebagainya," imbuhnya.
Livia mengaku LPSK sudah menyampaikan masalah ini kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera ditindaklanjuti. Informasi itu juga disampaikan LPSK kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang juga hadir dalam acara diskusi, agar mendapatkan bantuan dari parlemen.
Selain karena alasan perbedaan kurikulum, sejumlah sekolah juga dikabarkan menolak lantaran mengetahui calon siswa tersebut merupakan korban pemerkosaan.
Livia menegaskan, kejadian yang dialami para korban menciptakan trauma yang sangat panjang dan memerlukan bantuan masyarakat untuk memulihkannya. Oleh karena itu, dia berharap masyarakat ikut membantu, bukan justru menghukum para korban misalnya dengan membatasi akses pendiidikan.
"Saya dengar-dengar lagi juga ada berita bahwa mereka ini korban. Jangan sampai kemudian kita menghukum anak-anak yang tidak bersalah ini," kata Livia.
Lebih lanjut, Livia menambahkan bahwa pihaknya juga membantu menangani bayi-bayi yang dilahirkan oleh para korban. LPSK memastikan para bayi mendapatkan hak yang sama dengan bayi-bayi lainnya mulai dari kebutuhan gizi hingga pendidikan ke depannya.
"Bayi-bayi ini kan kemudian perlu dijaga supaya tidak gizi buruk dan sebagainya, masa depannya," kata Livia.
Untuk diketahui, seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan diketahui memperkosa puluhan orang santrinya. Akibat perbuatannya itu, sejumlah korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Herry dikatakan tidak hanya melakukan pemerkosaan tetapi juga melakukan eksplotasi anak-anak. Sejumlah bayi yang dilahirkan dieksploitasi sebagai alat meminta sumbangan, korban juga dipaksa menjadi kuli bangunan untuk membangun ruang pesantren miliknya.
Pelaksana tugas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan Herry kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.