Denny Siregar Sindir Kadrun Soal Fatwa Haram Ucapan Natal : Baru Ngucapin Aja Berasa Murtad
ERA.id - Pegiat media Sosial menyindir kelompok kadal gurun (kadrun) menyusul pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang melarang umat Islam untuk mengucapkan serta memakai atribut natal.
Denny melalui akun Twitternya menilai kadrun lemah secara akidah karena takut kepada salib dan juga ucapan Natal.
"Makanya mereka suka takbir-takbir, kayak dukun yang sedang menguatkan kliennya dgn jampi-jampi, jelas Denny pada Senin (13/12/2021).
Menurut dia, Kadrun harus belajar dari umat Kristen yang memiliki iman kuat dengan adanya adzan lima kali dalam sehari.
"Iman mereka kuat-kuat," jelas Denny.
"Kadrun, baru ngucapin Natal aja, langsung berasa murtad," tambah Denny.
Sebelumnya, MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram umat Islam mengucapkan selamat natal. Pernyataan itu tertuang pada surat edaran MUI Sumut bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak tertanggal 9 Desember 2021
Fatwa haram mengucapkan Natal itu sebetulnya merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa Mengikut upacara Natal Bersama bagi umat islam hukumnya Haram.
MUI Sumut mengimbau kepada umat Islam untuk tidak ikut dalan perayaan Natal agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
“Sejalan dengan itu juga umat islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” kerena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan Nuansa aqidah yang tidak Sesuai dengan syariat Agama Islam,” katanya, dikutip fin.co.id.
Selain itu, MUI Sumut juga melarang menggunakan atribut Natal. Larang ini sejalan dengan fatwa MUI nomo 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim yang hukumnya haram.