Petugas Lalai Yang Sebabkan Napi LP Tangerang Kabur Akan Disanksi Berat
ERA.id - Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang yang melarikan diri pada Rabu, (8/12/2021) hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Tim gabungan dari Kepolisian serta jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini tengah memburu napi kasus narkoba tersebut.
Yang terbaru, polisi sudah mengendus pelarian napi tersebut ke Riau. Dua orang yang diduga membantu pelariannya telah diamankan oleh Polda Riau. Belakangan diketahui, napi tersebut bernama Adami bin Musa.
"Kami dari pihak kepolisian Metro Tangerang kota sudah mendatangi lapas untuk jemput bola terkait adanya narapidana yang kabur," ujar Kasie Humas Kompol Abdul Rochim, Senin, (13/12/2021).
Dari hasil laporan yang diperoleh, hal ini bermula pada pukul 9.05 WIB. Saat itu, terdapat 12 narapidana yang keluar dengan kawalan 3 petugas untuk bekerja di tempat pencurian mobil kelolaan Lapas Klas 1 Tangerang.
Dari narapidana tersebut salah satunya merupakan Adami bin Musa. Lalu sekitar pukul 13.00, narapidana asal Aceh ini meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di warung dekat tempat pencucian mobil.
Namun, Adami bin Musa tak juga kembali. Petugas pun mengecek ke warung yang dituju Adami sebelumnya. Ternyata, Adami tak ada di lokasi.
Atas kejadian ini pun petugas melaporkannya ke Pelaksana Harian Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Nirwono Jatmokoadi. Setelah itu, Adami bin Musa pun dinyatakan melarikan diri.
"Tim khusus sudah dibentuk, untuk membantu pengejaran terhadap napi tersebut," kata Abdul.
Hingga saat ini pun Adami bin Musa masih dalam pengejaran dan belum diketahui keberadaannya. Belum diketahui jelas pula identitas sebenarnya sosok dari Adami bin Musa yang merupakan narapidana kasus Narkotika.
Dari laporan tersebut, Adami dijerat dengan pasal 114 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika. Dia dipidana selama 22 tahun 3 bulan. Pria 43 tahun itu diperkirakan bebas atau ekspirasi pada 9 Maret 2044.
Namun, menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 168/Pid.Sus/2017/PN Kla Adami yang diadili pada 14 Juni 2017 dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-uandang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
Kepala bagian Humas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pihaknya belum dapat memastikan total masa tahanan napi tersebut. Sebelumnya, dia mengatakan Adami dihukum selama 13 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman selama 5 tahun.
"Ini kan tim sedang bekerja, mudah mudahan secepatnya saya minta hasilnya, sebenarnya hukumnya berapa sih. Kemaren hanya berdasarkan pengakuan dari lapas," katanya.
"Makanya saya pastikan dulu datanya , sudah menjalani berapa tahun hukumannya dan sisanya berapa," tambah Rika.
Namun, Rika memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada petugas yang lalai tersebut. "Ini kan bagian dari pemeriksaan yang pasti gini adanya pelanggaran SOP dari petugas akan ada sanksi yang. Paling tegas, kita tidak akan menutupi itu," tegasnya.