Bupati Bengkulu Puasa Pertama di Rutan KPK

Jakarta, era.id - Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Dirinya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Dirwan yang usai diperiksa sekitar pukul 23.50 WIB sempat menyebut bahwa penangkapan dirinya dalam operasi senyap yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini, merupakan sebuah tragedi.

"Intinya, ini tragedi bagi saya. Saya enggak bisa katakan dan saya enggak sangka akan terjadi seperti ini. Tapi biar bagaimana pun kita lihat prosesnya sekarang," kata Dirwan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, (16/5/2018).

Dirinya mengaku bahwa tak tahu menahu adanya commitmen fee dari pihak swasta yang diberikan kepadanya. "Saya enggak ngerti," imbuhnya.

Baca Juga : Suap Bupati Bengkulu Berkaitan dengan Commitment Fee

Saat ditanya mengenai bantuan hukum dari partainya, Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu ini menyebut dirinya belum mengetahui apakah partainya itu akan memberikan bantuah hukum.

"Enggak tahu, belum dikoordinasikan. Nanti ada (koordinasi)," kata dia.

Selain menahan Bupati Bengkulu Selatan, KPK juga menahan ketiga tersangka lain yaitu Juhari (JHR) yang merupakan pihak swasta yang ditahan di Rutan yang sama dengan Dirwan.

Baca Juga : Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud jadi Tersangka Korupsi

(Infografis/era.id)

Sementara untuk istri dan keponakannya Hendrati (HEN) dan Nursilawati (NUR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Penahanan ini juga dilakukan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam kasus suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan istri Dirwan, Hendrati sebagai tersangka penerima hadiah, bersama Kepala Seksi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati. Selain itu, dari pihak pemberi hadiah, KPK menetapkan satu orang dari unsur swasta, Juhari.

Tag: kpk ott kpk korupsi kepala daerah