Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Komnas Pengendalian Tembakau Sambut Baik: Jangan Pelihara Kebijakan yang Buat Rakyat Tak Sehat
ERA.id - Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyambut baik keputusan Kementerian Keuangan yang akan meningkatkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah yang pada 2022 menaikkan cukai rata-rata 12 persen atau sekitar empat kali dari perkiraan inflasi tahun depan," kata Hasbullah dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).
Ia berharap pemerintah melanjutkan komitmen untuk mengendalikan konsumsi tembakau demi kesehatan masyarakat, salah satunya dengan meningkatkan dan menyederhanakan golongan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Kebijakan yang konsisten dengan UU adalah kalau UU Cukai bertujuan menurunkan konsumsi atau mengendalikan konsumsi, seharusnya konsumsi rokok telah turun dibandingkan ketika dimulainya UU Cukai tahun 2007," katanya.
Menurutnya kenaikan tarif CHT di atas 10 persen selama ini tidak berdampak signifikan terhadap industri rokok, juga pekerja pabrik dan petani tembakau yang terlibat di dalamnya.
"Jadi saya mengapresiasi bahwa pemerintah mulai melihat betul masalah rokok ini dan tidak terpengaruh oleh mereka yang merasa perekonomian akan turun dan petani serta pekerja akan menjadi korban," ucapnya.
Hasbullah juga mengapresiasi langkah pemerintah menyederhanakan golongan tarif cukai rokok dari 10 menjadi 8 golongan.
"Jangan sampai kita terus memelihara kebijakan yang membuat rakyat tidak sehat. Kita akan membayar biaya yang besar 20 tahun lagi kalau jumlah perokok diberikan meningkat luar biasa," ucapnya.