Karantina Mulan Jameela Jadi Sorotan, Satgas Covid-19 Langsung Terbitkan SE Baru
ERA.id - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan sang suami yang merupakan musisi Ahmad Dhani tengah menjadi sorotan lantaran diduga melanggar aturan karantina usai perjalanan dari Turki.
Mulan disebut 'bebas' dari aturan karantina karena merupakan anggota dewan.
Tak lama berselang, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini diteken oleh Kasatgas Covid-19 Suharyanto pada 14 Desember 2021.
Dalam SE Satgas Covid-19 terbaru itu menambahkan sejumlah ketentuan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Diantaranya yaitu pengecualian kewajiban pelaku perjalanan internasional melakukan karantina selama 10 hari, melakukan tes PCR saat kedatangan dan pada hari kesembilan saat karantina.
Pada poin 5 SE nomor 25/2021 disebutkan, WNI yang merupakan pejabat setingkat eselon I ke atas dapat mengajukan dispensasi mengurangi masa karantina atas pertimbangan dinas.
"Masa karantina 10x24 jam sebagaiamana dimaksud dalam angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus," bunyi SE Nomor 25/2021 yang dikutip pada Rabu (15/12/2021).
Untuk ketentuan karantina mandiri, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional, meminimalisir kontak fisik saat distribusi makananan atau kegiatan makan, tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya, terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya, dan tetap melakukan tes PCR kedua pada hari kesembilan karantina serta melaporkan hasilnya kepada petugas KKP.
Selain pejabat, pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI yang sedang dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyara, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau keduaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Sedangkan dalam SE Satgas Covid Nomor 23 Tahun 2021, aturan tersebut tidak ada. Pemerintah hanya memberikan pengecualian terhdap penutupan sementara bagi WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina, namun tetap menerpkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, karantina mandiri bagi pejabat setingkat eselon I ke atas dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Namun, aturan ini hanya untuk pejebat yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasai karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel.
Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12).
Wiku menambahkan, pengecualian dan dispensasi ini hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian dan lembaga terkait.
Sebelumnya, beredar kabar keluarga anggota DPR RI yang juga musisi papan atas Mulan Jameela dan Ahmad Dhani tidak melakukan karantina seusai pulang dari Turki.
Hal ini diungkapkan oleh aktivis media sosial Adam Deni, yang mendapat pesan dari seorang warganet.
Mulan disebut ketahuan jalan-jalan di pusat perbelanjaan padahal belum selesai menjalani masa karantina.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis yang mengatakan bahwa Ahmad Dhani sekeluarga langsung melakukan karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.