PPKM Level 1 di Jakarta, Anies Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Area Publik
ERA.id - Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur larangan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu dipantau di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ketentuan lainnya yaitu penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
Selama ini, sudah ada tiga tempat wisata di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai Jumat-Minggu yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Selain itu, aktivitas di lokasi taman umum dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Kemudian mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19.
Pemprov DKI juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.