Muncul Usulan Presidential Threshold 0 Persen, Ketua DPR Puan: Sudah Final, Tak Dibahas Lagi

ERA.id - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diusulkan untuk diturunkan.

Bahkan sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold menjadi 0 persen dan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Merespons hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi UU Pemilu sudah final dan tidak dibahas lagi. Dengan begitu, UU Pemilu tetap berlaku hingga 2024.

"Di DPR, revisi UU sudah final, tidak akan dibahas lagi," tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Karena sudah final, Puan menegaskan agar seluruh pihak menghormati pihak supaya tidak perlu mendorong adanya revisi UU Pemilu

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," kata Puan.

Sebelumnya, PKB mengajak partai politik lainnya bersama-sama mendorong revisi terbatas Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). PKB mendorong agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diturunkan menjadi 5-10 persen.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, jika presidential threshold diturunkan diharapkan dapat mencegah politik identitas.

"Jika presidential threshold diturunkan, hal itu memungkinkan tercegahnya politik identitas dan munculnya calon-calon yang diturunkan. Tapi, terbatas pada presidential threshold, jangan juga kepada parliamentary threshold," kata Jazilul dalam keterangan tertulisnya.