LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi dan Dukung Program Presisi Kapolri Berantas Mafia Hukum
ERA.id - LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang melakukan mutasi besar-besaran di jajarannya. Termasuk mutasi atas Kasubdit Fismondev Polda Metro Jaya AKBP Abdul Aziz.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, menuding selama ini Fismondev Polda Metro Jayatidak serius menjalankan tugas sebagaimana mestinya terutama investasi bodong dari Kasus Mahkota, OSO Sekuritas, dan Narada.
"Semuanya mandek dan tidak ada perkembangan berarti sejak pelaporan 2 tahun lebih," katanya, Senin (20/12/2021).
Sugi membeberkan bahwa LQ memiliki data valid dugaan pelanggaran oknum Polri. Selanjutnya LQ menyoroti oknum Polres Kota Tangerang yang diduga berkolusi dengan oknum pengacara memeras Pengusaha UMKM di Tangerang yang saat ini penetapan Tersangka pengusaha UMKM sedang kami Praperadilkan di PN Tangerang.
"Presiden Jokowi dan Kapolri sudah memerintahkan agar UMKM dibantu di masa pandemik agar stabilitas ekonomi baik, namun oknum Polri malah memeras pengusaha UMKM," sambungnya. Laporan sebelumnya di mintain uang damai ratusan juta dan diberikan oleh pengusaha ke oknum pengacara pelapor, setelah menerima uang damai itu LP di SP3. Lalu ada kejadian minta uang lagi, diberikan. Tak lama kemudian di buat LP lagi oleh oknum diminta uang damai lagi untuk ketiga kali. Bagaimana Visi Kapolri Presisi Berkeadilan bisa tercapai apabila Bawahan Polri jadi oknum yang memeras pengusaha yang berusaha menyumbang pajak dan devisa."
Adi Nugroho pelapor kasus Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah perbaikan Institusi Polri.
"Pak Kapolri, kasus Indosurya Rp15 Triliun dan 8.000 Korban di Mabes Tipideksus sampai sekarang belum rampung melengkapi petunjuk jaksa. Saya dan tim LQ sudah bertemu petinggi kejaksaan dan menanyakan langsung. Ternyata masalahnya Berkas perkara selama 2 tahun dibuat asal-asalan dan petunjuk Jaksa hampir tidak dikerjakan oleh Penyidik Tipideksus, data yang kami peroleh dari kejaksaan dan Kepolisian, petunjuk formiil yang dipenuhi sangat sedikit, bahkan dalam Berkas June Indria hampir tidak dikerjakan. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan tim penyidik dan atasan Tipideksus Mabes untuk melimpahkan berkas perkara Indosurya. Coba saya tanya dimana nilai keadilannya, beberapa korban Indosurya ada yg sudah meninggal, beberapa jatuh sakit tak ada biaya, sisanya kesulitan hidup karena dana hari tua mereka ludes, sementara Henry Surya bisa jalan-jalan ke Bali dan tidak ditahan dengan alasan Kooperatif. Ini ancaman Pidana 20 tahun loh, kejahatan serius," terangnya.
Sementara itu, Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim juga memberikan apresiasi kepada Kapolri,
"Saya melihat ada hati dan kesungguhan dari Kapolri untuk melakukan perbaikan, namun tidak dibarengi dengan semangat bawahannya di Polda, Polres dan Polsek. LQ Indonesia Lawfirm siap mendukung langkah perbaikan, kami siapkan data dan bukti pendukung apabila POLRI serius membenahi, hubungi LQ di 0818-0489-0999. Kapolri tidak perlu berjuang sendirian," ucapnya.