KPK Tetapkan Perusahaan sebagai Tersangka Pencucian Uang

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Supaya kamu tahu, inilah kali pertama yang dilakukan KPK untuk mengusut kasus pencucian uang.

"Ini merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (18/5/2018).

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan adanya fakta dugaan Muhammad Yahya Fuad (MYF) sebagai pengendali perusahaan secara sengaja ikut dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.

Adapun untuk menyamarkan tindakan tersebut, PT Putra Ramadhan atau PT Tradha meminjam nama dari lima perusahaan yang berbeda.

Baca Juga : KPK Pastikan Pengungkapan TPPU Novanto Dijalankan

"Sehingga seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan (conflict of interest)," jelas Syarief.

Lembaga antirasuah ini kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT Tradha. Perusahaan ini pun dinilai KPK sebagai penampung uang commitment fee atas proyek di Pemkab Kebumen.

Baca Juga : Sidang Bimanesh, Ahli: Tidak Etis Infus untuk Menipu

Atas dasar tersebut, PT Putra Ramadhan atau PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tag: kpk korupsi korporasi korupsi bakamla