Teruntuk Kontraktor, Plt Gubernur Sulsel Sudirman Mengancam Kalian
ERA.id - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengancam kontraktor yang tak mampu menyelesaikan pekerjaannnya hingga akhir 2021.
Katanya, rekanan yang telah terpilih mendapatkan pengerjaan proyek, pengadaan barang dan jasa, akan dimasukkan dalam daftar hitam.
Andi Sudirman menekankan, ia mau rekanan dan kontraktor bekerja semaksimal mungkin sesuai target yang ditetapkan.
"Jadi rekanan yang tidak memenuhi target pemprov, maka akan masuk daftar 'blacklist'. Ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standard kualitas dan lahirnya persaingan baru," katanya.
Menjelang akhir tahun 2021, kata dia, menjadi perhatian pemerintah dalam percepatan penyelesaian pekerjaan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa.
Tentunya, ujar dia, hal itu tidak terlepas dari kerja cepat dari penyedia barang dan jasa atau rekanan yang bertanggung jawab.
"Ketika menjadi rekanan tidak bisa memenuhi target waktu dan kualitas kerja, maka mohon maaf OPD kami akan memasukkan rekanan dalam sanksi, evaluasi hingga 'blacklist'," tambahnya.
Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Apalagi, katanya. hal ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.
Salah satunya, peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam, apabila penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan kesalahan penyedia barang/jasa.
"Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spek, sesuai sasaran, dan sesuai mutu yang ada sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” katanya.
Apalagi, katanya, saat ini dalam tender proyek telah dilakukan sistem pengacakan sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang adil, akuntabel, dan berkualitas.