Nasib Pilu Pasutri di Medan Jadi Korban Dugaan Penipuan Modus Investasi dan Merugi Hampir Rp100 Juta

ERA.id - Pasangan suami istri di Kota Medan menjadi korban dugaan penipuan modus investasi melalui aplikasi. Keduanya mengalami kerugian puluhan juta lantaran uang yang disetor tidak dapat ditarik.

Korban adalah RN (37) dan suaminya A (40), warga Jalan Danau Marsabut, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Mulai investasi itu sekitar bulan Maret 2021 dengan menyetorkan sejumlah uang ke rekening perusahaan yang diarahkan. Dan terus menyetorkan uang sampai Mei," kata RN menceritakan awal mula terjebak dalam investasi diduga bodong itu, Minggu (26/12/2021).

Berawal dari sebuah situs Capital.com, RN dan suami mulia tergiur investasi. Setelah mendaftar, keduanya menyetorkan uang ke rekening yang diarahkan oleh penyedia layanan.

Total uang yang telah di setor korban ke nomor rekening PT Antares Payment Method, sebagai penerima investasi sebanyak Rp86.8 juta. Sedangkan sang suami telah menyetorkan uang Rp9,9 juta.

RN dan suami baru menyadari menjadi korban investasi bodong itu pada bulan Mei saat hendak melakukan penarikan sebesar Rp50 juta. Namun, saat itu uang tersebut tidak dapat ditarik dengan alasan yang tidak jelas.

"Setelah rutin menyetor uang ke rekening PT Antares Payment Methode, jadi saya minta suami untuk menarik uang Rp50 juta dari situ. Ternyata gak bisa ditarik," jelasnya.

Selanjutnya setelah kejadian itu, dia bersama suami menelusuri izin PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Voucher di Kemenkumham. Alhasil, keduanya pun baru mengetahui jika kedua perusahaan terbatas itu tidak memiliki izin.

"Ternyata PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Voucher yang memiliki virtual account di delapan bank terbesar di Indonesia tidak terdaftar di Kemenkumham," terangnya.

RN mengatakan selanjutnya melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Dia menyebut sudah dua kali melaporkan terkait dugaan penipuan modus investasi tersebut ke Polda Sumut.

"Pertama dengan nomor surat K/1118/Vll/RES.1.24/2021/Ditreskrimsus. Klarifikasi Konfidensial permintaan klarifikasi kepada korban BAM. Kedua, dengan nomor surat K/1117/Vll/RES.1.24/2021/Ditreskrimsus. Klarifikasi Konfidensial permintaan klarifikasi kepada korban RH," sebutnya.

Dia meminta kepada pihak Polda Sumut segera menangkap pelaku dan melakukan penutupan terhadap investasi bodong sehingga kedepannya agar tidak ada korban selanjutnya.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian bisa mengusut perusahaan dan dugaan sindikat penipuan berkedok investasi ini. Saya memohon kepada pak Presiden Jokowi untuk membantu kami pak agar tidak ada lagi korban seperti kami ini," pungkasnya.