Jadi Tersangka TPPU, PT Tradha Terancam Ditutup
Menurut Febri, ada ancaman pidana pokok dan pidana tambahan yang bisa dijatuhkan terhadap korporasi yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
“Untuk pidana pokok terhadap korporasi kan tidak bisa diterapkan ya, diganti dengan denda. Hukuman tambahannya seperti uang pengganti,” kata Febri kepada awak media.
“Kalau di pencucian uang ada ketentuan lebih berat seperti penutupan perusahaan sementara atau selamanya, atau pengambilalihan perusahaan oleh negara (ditutup),” sambungnya.
Namun, Febri menyebut keputusan tersebut akan diambil oleh hakim saat persidangan nanti. Lantas siapa yang akan hadir saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka bila yang ditetapkan adalah korporasi?
“Jika tersangka nanti kita periksa tentu direksi yang aktif saat ini kemudian akan hadir,” jelas Febri.
Saat ini, PT Tradha pun masih beroperasi dan KPK juga belum membekukan rekening milik perusahaan yang dikendalikan oleh Bupati nonaktif Kebumen Mohammad Yusuf Fuad. Alasannya, perusahaan ini telah melakukan pengembalian kepada KPK sebanyak Rp6,7 miliar.
Baca Juga : Sidang Bimanesh, Ahli: Itu Tidak Etis Infus untuk Menipu
Sebagai informasi, KPK menetapkan perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). inilah kali pertama yang dilakukan KPK untuk mengusut kasus pencucian uang.
Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan adanya fakta dugaan Muhammad Yahya Fuad (MYF) sebagai pengendali perusahaan secara sengaja ikut dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.
Baca Juga : KPK Tangani Pencucian Uang Lewat Korporasi
Lembaga antirasuah ini kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT Tradha. Perusahaan ini pun dinilai KPK sebagai penampung uang commitment fee atas proyek di Pemkab Kebumen.
Atas dasar tersebut, PT Putra Ramadhan atau PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.