Gibran Minta Penyedia Aplikasi Ojek Online Potong Ongkos Layanan Antar Makanan

ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta agar layanan pengantar makanan berbasis online, untuk memangkas biaya jasa. Hal ini dilakukan agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa lebih hidup.

”Bukan teguran (untuk penyedia layanan pengantar makanan online). Banyak UMKM yang kita dorong digitalisasi. Tapi kalau masuk Grab Food, Shopee Food atau Go Food, fee-nya besar juga mematikan UMKM,” kata Gibran pada Rabu (29/12/2021).

Untuk itu Gibran telah menyampaikan keluhan ini langsung pada pemilik kewenangan di tiga perusahaan jasa pengantar makanan berbasis online tersebut. Sebab, dia ingin menghidupkan UMKM di kota Solo.

”Ini saya sampaikan langsung ke bosnya saat di Solo Techno Park (STP) kemarin,” katanya.

Disamping itu ia juga menerima keluhan yang sama dari paguyuban pengemudi ojek online yang menjadi mitra untuk jasa pengantaran makanan dari tiga perusahaan tersebut. Kebijakan fee yang terlalu besar juga merugikan bagi pengemudi ojek online.

”Kemarin ketua paguyubannya juga saya panggil. Kebijakan ini juga merugikan driver. Tapi sejauh ini bisa dibicarakan,” katanya.

Gibran bahkan memberikan peringatan tegas, jika ongkos jasa antar makanan berbasis online terlalu besar, ia akan membua aplikasi sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk membantu UMKM berkembang lebih besar.

”Nggak ada salahnya kita bikin sendiri, bukannya mau menandingi. Tapi kalau sudah berjalan baik ya nggak perlu, kalau merugikan ya kita bikin sendiri, kenapa enggak,” katanya.

Namun untuk membuat aplikasi jasa pengantaran secara online, ia akan merencanakan secara serius. Sehingga aplikasi ini bisa digunakan secara layak dan dimanfaatkan dengan baik.

”Ya kalau bikin aplikasi nggak sak-sake (asal). Selama ini yang tak lihat sak-sake,” katanya.

Sebagai informasi beberapa waktu lalu, dalam acara bersama Shopee, Grab dan Gojek, di kesempatan berbeda, Gibran menyampaikan poin persoalan ini. Gibran menyampaikan hal ini karena ia menerima banyak keluhan dari UMKM atas besarnya biaya potongan yang dikenakan untuk jasa pengantaran.