Varian Omicron Mengintai, Pemerintah Atur Perayaan Malam Tahun Baru: Alun-alun Ditutup hingga DIlarang Pawai

ERA.id - Pemerintah melarang perayaan Tahun Baru 2022 yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama masa liburan Natal 2021 dan Tahun 2022.

Aturan mengenai larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun Inmendagri ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Dalam Inmendagri 66/2021 tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menutup seluruh alun-alun saat tahun baru mulai dari tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi diktum kesatu poin h dalam Inmendagri 66/2021.

Pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year atau pergantian tahun di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah pengunjung dan perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal.

Pemerintah melalui Inmendagri 66/2021 juga mengatur sejumlah larangan perayaan tahun baru di tempat wisata.

Antara lain yaitu melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup, dan mengurangi pengeres suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat merayakan pesta tahun baru bersama keluarga dekat di kediaman masing-masing, serta menghindari mobilitas selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di ligkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan."