Minta Kasus Bahar bin Smith Tak Sampai ke Pengadilan, Novel: Jika Diproses, Maka KSAD Jenderal Dudung Harus Diperiksa

ERA.id - Wakil Sekretaris PA 212 Novel Bamukmin berharap kasus ujaran kebencian  yang dialami oleh Bahar bin Smith tidak sampai ke pengadilan.

Dia meminta polisi untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ujaran kebencian yang telah naik status menjadi penyidikan itu.

"yang bisa diselesaikan diruang penyidikan agar tidak sampe ke pengadilan," kata Novel pada Jumat (31/12/2021) kepada Era.id melalui pesan singkat.

Menurut dia, jika kasus tersebut berlanjut ke pengadilan, maka akan terjadi kegaduhan yang semakin berlanjut dan semakin besar.  

"Karena rakyat sudah sangat muak dengan kezoliman dan ketidakadilan apalagi yang dikorbankan para ulama dan habaib atau cucu-cucunya Rasulullah," jelas Novel.

Dia pun menyatakan jika kasus itu berlanjut ke Pengadilan, maka Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk diperiksa terkait pernyataannya.

Hal ini lantaran, Bahar bin Smith menyatakan untuk menanggapi ucapan dari Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

"Karena kasus ini berkaitan atas asas hukum kausalitas atau sebab akibat," jelas dia.

Dia juga meminta  agar kasus penistaan agama yang melibatkan Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Abu Janda juga segera diproses.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.