Pemprov DKI Pangkas Administrasi Status Kependudukan Pengantin Baru, Ini Bedanya

ERA.id - Pemprov DKI Jakarta memangkas proses administrasi untuk mengubah status kependudukan pengantin baru melalui integrasi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Senin, menjelaskan setelah pemohon mengajukan permohonan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka langsung terkoneksi dengan Dukcapil DKI.

Setelah terkoneksi, lanjut dia, KTP elektronik serta kartu keluarga pengantin baru itu diperbaharui saat itu juga untuk menjadi status "menikah". Selama ini, lanjut dia, setelah pasangan menikah, KTP elektronik keduanya tidak akan berubah kalau tidak pasangan pengantin baru tidak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Agama DKI Jakarta Cecep berharap masyarakat bisa memanfaatkan terobosan tersebut. Saat ini, lanjut dia, pelaksanaan integrasi ini akan dilaksanakan di masing-masing wilayah kota dengan dua kantor KUA sebagai percontohan.

Untuk wilayah, Jakarta Timur di Duren Sawit dan Jatinegara, Jakarta Selatan (Setiabudi dan Kebayoran Lama), Jakarta Utara (Tanjung Priok dan Cilincing), Jakarta Barat (Pal Merah dan Kembangan), Jakarta Pusat di Menteng dan Kemayoran.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijaksono memberikan apresiasi integrasi itu karena layanan itu merupakan bagian kolaborasi. Dalam waktu dekat, lanjut Sigit, pihaknya mendorong seluruh layanan di DKI untuk terintegrasi untuk pelayanan bagi masyarakat.