Bahar Bin Smith dan Rizieq Shihab Disebut Bawa Massa ke Kantor Polisi, Denny Siregar: Malu Sama Ahok
ERA.id - Penceramah Bahar Smith mendatangi Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022), untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian yang kini tengah dalam penyidikan polisi.
Bahar Bin Smith datang bersama kuasa hukumnya dan para pendukungnya di Polda Jawa Barat.
Pegiat media sosial Denny Siregar pun mengomentari kadatangan Bahar Bin Smith dan para pendukungnya di depan Polda Jabar. Ia pun menyamakan Bahar Bins Smith dengan mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
"Rizik ma Bahar kenapa ya tiap datang ke kantor polisi selalu bawa massa ??" katanya lewat Twitter, Senin (3/1/2022).
Denny Siregar juga membandingkan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang datang ke kantor polisi karena terjerat kasus penistaan agama.
"Malu ma Ahok yang datang sendirian," katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemeriksaan Bahar itu dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun Bahar bersama tim kuasa hukumnya datang ke Polda Jawa Barat sekitar pukul 12.13 WIB.
"Berdasarkan surat pemanggilan itu pukul 09.00 WIB," kata Ibrahim.
Adapun Bahar diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Namun sebelumnya Bahar dipersilakan masuk ke Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat untuk menjalani tes antigen.
Setelah itu Bahar masuk ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 12.37 WIB. Saat masuk, Bahar dilakukan sejumlah pemeriksaan oleh personel Propam.
Sementara itu, Bahar mengatakan kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan itu dilakukan sebagai bentuk kewajiban dirinya selaku warga negara.
"Saya datang kemari sebagai kewajiban saya, sebagai warga negara, saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jawa Barat," katanya.
Adapun Bahar Smith dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.