Bantah Jakarta Masuk PPKM Level 2 Karena Kasus Omicron, Wagub DKI: Enggak Ada Hubungannya
ERA.id - Provinsi DKI Jakarta kembali masuk ke wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 setelah beberapa pekan berhasil berada di Level 1. Perubahan status ini diduga akibat melonjaknya kasus Covid-19 di ibukota akibat temuan Varian Omicron.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah dugaan tersebut. Dia menegaskan, perubahan status PPKM ini tidak ada hubungannya dengan Varian Omicron.
"(PPKM) Level 2 enggak ada hubungannya sama Omicron," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, status DKI Jakarta yang kembali masuk PPKM Level 2 disebabkan karena kurangnya capaian vaksinasi Covid-19 di wilayah penyangga. Antara lain seperti Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
"Salah satunya memang di daerah-daerah lain vaksinasi belum selesai semua dan berbagai fasilitas yang mungkin belum semua terpenuhi," kata Riza.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.
Inmendagri tersebut berlaku selama dua pekan mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022. Adapun juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Peanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, dalam sepekan terakhir kasus Covid-19 nasional mengalami kenaikan dari 1.215 menjadi 1.409 kasus.
Menurut Wiku, kenaikan angka kasus Covid-19 mingguan itu dikontribusikan oleh dua provinsi, yaitu DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Dia mengatakan, dua provinsi tersebut tercatat mengalami kenaikan kasus selama empat minggu berturut-turut.
"DKI Jakarta kasusnya terus meningkat dari 212 menjadi 254, kemudian meningkat lagi menjadi 348, dan terakhir mencapai 526 kasus. Sedangkan Kepulauan Riau meningkat cukup tajam dari yang awalnya hanya dua kasus meningkat menjadi 93 kasus, kemudian meningkat lagi menjadi 140, dan terakhir mencapai 168 kasus," kata Wiku.
"Kepada gubernur provinsi DKI Jakarta dan Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti hal ini dengan segera dalam dua minggu ke depan. Mohon pastikan Satgas posko di fasilitas umum dan tingkat desa atau kelurahan telah dibentuk dan berfungsi seluruhnya agar pengawasan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan maksimal," imbuhnya.