Temukan Bukti, UMY Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual
ERA.id - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberhentikan secara tidak hormat MKA, aktivis mahasiswa yang diduga melakukan pemerkosaan sejumlah rekannya.
Hal itu setelah UMY melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY," tutur Rektor UMY Gunawan Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (6/1).
Hal itu untuk perbuatan MKA terhadap seorang mahasiswi UMY Selain itu, selama proses investigasi, terungkap juga dua orang mahasiswi UMY lain turut menjadi korban MKA.
"Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat," ujarnya.
"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudan dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKA) yakni Diberhentikan Secara Tetap dengan Tidak Hormat," lanjutnya.
Gunawan menyatakan UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
UMY juga akan menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Rantan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
"UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa UMY akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas," katanya.