Konflik Lahan dengan Kelompok Tani, Kodam I Bukit Barisan: Kami Siap Tempur di Pengadilan
ERA.id - Komando daerah militer (Kodam) 1 Bukit Barisan melalui pusat kooperasi Kartika (Puskopkar) 'A' BB mengklaim tanah yang menjadi pemicu bentrokan dengan kelompok tani di Dusun Saor Matio, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan milik mereka.
Peristiwa bentrokan dengan kelompok tani itu terjadi pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Letkol Caj Drs Wendrizal Sekum Puskopkar "A" BB menjelaskan lahan tersebut adalah milik Kodam I/BB berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Register Nomor: 209/K/TUN./2000 pada 30 Juli 2000.
"Saat itu penggugat Arifin dkk 176 KK melawan tergugat 1 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Tergugat 2 Puskop Kartika 'A' BB," Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, selain pihaknya PT Poly Kartika Sejahtera menjadi pihak tergugat 3 atas lahan seluas 60 Ha di Desa Saor Matio. Pada akhirnya lahan berstatus HGU kebun Sei Tuan tersebut dimenangkan para tergugat.
Kata Sekretaris Umum Puskopkar A Bukit Barisan itu, HGU tersebut akan diperpanjang lantaran akan berakhir pada 2023 mendatang.
"Kita mendapat rekomendasi dari BPN Deli Serdang untuk memperjelas patok batas dan tanda kepemilikan makanya kita pasang plang. Tapi masyarakat juga memasang plang atas nama kelompok tani Satahi Saoloan. Kalau mau dibawa ke pengadilan silakan saja, kami siap bertempur di pengadilan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat dari kelompok tani diduga bentrok dengan prajurit TNI di Dusun III, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Akibat bentrokan tersebut selain orang dewasa beberapa anak turut menjadi korban bentrokan.
Saat ini pihak Kodam 1 Bukit Barisan sudah membentuk tim untuk mencari fakta-fakta peristiwa bentrokan yang terjadi. Jika ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan prajurit dalam insiden tersebut pihak Kodam akan menindak sesuai hukum yang berlaku.