Kapal Asing Masuk ke Perairan Indonesia Secara Ilegal Diprediksi Meningkat pada 2022
ERA.id - Lembaga kajian dan advokasi kelautan, Indonesia Ocean Justice Initiave (IOJI) menilai ancaman intrusi kapal-kapal berbendera asing dari Vietnam dan Tiongkok di perairan Indonesia berpotensi terjadi kembali bahkan dengan intensitas meningkat pada tahun 2022.
“(Ke depan), pemerintah perlu memperkuat koordinasi patroli dan melaksanakan penegakan hukum yang efektif,” ujar CEO IOJI Achmad Santoso dalam webinar Kilas Balik Kebijakan Kelautan 2021 dan Proyeksi 2022 yang diadakan IOJI, Jakarta, Jumat.
Patroli tersebut dinilai perlu diikuti dengan langkah pengintaian dan pengusiran terhadap kapal perang maupun kapal pemerintah lain untuk kepentingan non-komersial yang diduga mengancam keamanan laut serta mengganggu hak berdaulat Indonesia.
Hal ini didasari situasi geopolitik kawasan, rencana pengelolaan sumber daya alam Pemerintah Indonesia di wilayah laut Indonesia terutama Laut Natuna Utara, dan ambisi Tiongkok untuk menguasai secara de facto (pengakuan fakta keberadaan negara) klaim nine-dash line (sembilan garis terputus-putus yang dibuat China di Laut China Selatan).
Selain memperkuat koordinasi patroli dan penegakan hukum, Achmad Santoso menyatakan perlu diadakan upaya diplomasi terhadap negara-negara yang rutin memberikan ancaman terhadap keamanan laut Indonesia, termasuk Vietnam dan Tiongkok.
Ikhtiar tersebut dilakukan melalui perumusan peraturan sementara yang dibuat dua negara bersengketa di sebuah wilayah (provisional arrangement) di tahun 2022, dalam hal ini pemerintah Vietnam, untuk melindungi keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.
Langkah selanjutnya ialah menggalakkan riset ilmiah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memetakan kondisi kesehatan laut, khususnya terumbu karang di Laut Natuna zona timur dan utara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal oleh Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam dengan pukat hela (alat tangkap) dasar dua kapal yang biasa diistilahkan pair trawl.
“(Ketiga), pemerintah Indonesia secara tegas dan terbuka menyampaikan nota protes kepada Tiongkok untuk segala tindakan yang didasarkan pada klaim nine-dash line yang tidak berdasar,” kata CEO IOJI.
Adapun langkah ke depan terakhir ialah pemerintah perlu melanjutkan dan meningkatkan kemauan politik (political will) dalam penanganan sampah plastik di laut dari aktivitas kapal melalui kajian efektivitas kebijakan penanganan sampah plastik di laut. Dalam hal ini termasuk fasilitas pengelolaan limbah (port reception facilities) dan pendaftaran serta pelaporan alat tangkap ikan.
Seperti diketahui, pada tahun 2021 terdapat beberapa ancaman di perbatasan perairan Indonesia. Di antaranya penangkapan ikan ilegal oleh KIA Vietnam di Laut Natuna Utara, ancaman hak berdaulat akibat kehadiran kapal-kapal Tiongkok yang antara lain melakukan riset/survei geologi dan eksplorasi sumber daya alam, dan ancaman sampah plastik.