Formappi: DPR Malas Rapat Sepanjang Masa Sidang II Tahun 2021

ERA.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kinerja DPR RI sepanjang Masa Sidang II Tahun 2021-2022 yang dinilai malas menggelar rapat.

Formappi mencatat, DPR hanya menggelar 102 kali rapat. Sementara pada Masa Sidang I Tahun 2021-2022, parlemen bisa menggelar rapat sebanyak 271 kali.

Peneliti Formappi Albert Purwa merinci, 102 kali rapat yang digelar DPR RI itu terdiri dari rapat komisi 71 kali, Badan Legislasi (Baleg) 20 kali, Badan Kerjasma Antar Parlemen (BSKAP) 4 kali, Panita Khusus (Pansus) 3 kali, dan Rapat Paripurna 4 kali. Seluruh rapat tersebut dilakukan sepanjang 34 hari masa kerja.

"Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat dikatakan bahwa Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 DPR malas melakukan rapat-rapat," kata Albert dalam diskusi daring, Jumat (7/1/2022).

Berkaca dari data yang ada, Formappi juga menilai pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya saat pembukaan Masa Sidang II Tahun 2021-2022, hanyalah pepesan kosong.

Dalam pidatonya, kata Albert, Puan sempat menyatakan bahwa parlemen akan secara efektif mendorong pemerintah agar kinerjanya semakin baik dalam pelayanan kepada masyarakat. Namun, kenyataanya  DPR RI justru malas menggelar rapat dengan para mitra kerjanya.

"Jika rapat dengan mitra kerjanya saja DPR sudah malas, bagaimana mereka percaya diri untuk mendorong pemerintah berkinerja baik?" kata Albert.

Albert mengatakan, pandemi Covid-19 tak bisa serta merta dijadikan alasan para anggota dewan itu menggelar rapat. Sebab, rapat tetap masih bisa dilakukan dengan jumlah fisik terbatas dan virtual.

Lebih lanjut, Formappi juga mengkritik jumlah anggota dewan yang mengikuti rapat. Menurut Albert, masih banyak anggota dewan yang malas menghadiri rapat.

"Sebagai contoh dapat dilihat pada tingkat kehadiran anggota dalam Rapat Paripurna yang digelar empat kali. Rata-rata kehadiran mereka 60,52 persen anggota," kata Albert.

Padahal, kata Albert, para anggota dewan yang tak bisa hadir secara fisik dalam ruang rapat tetap bisa hadir secara virtual. Di era teknologi ini tidak ada alasan untuk mangkir dari rapat.

Menurutnya, ketidakhadiran wakil rakyat di ruang-ruang rapat parlemen hanya bisa dimaklumi jika yang bersangkutan sakit keras.

"Alasan mangkir yang bisa dimaklumi di era teknologi sekarang ini hanya jika anggota sedang sakit keras di ICU, berada di planet lain atau di kutub utara. Namun hal itu tidak dilakukan," kata Albert.

"Kenyataan seperti ini tidaklah sesuai dengan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato pembukaan Masa Sidang II yang antara lain meminta agar anggota DPR RI memanfaatkan masa sidang ini untuk menyalurkan aspirasi konstituen masing-masing dari hasil menyerap aspirasi di lapangan lewat kerja-kerja parlemen," pungkasnya.