Hanya di Zaman Jokowi MUI Tak Boleh Keluarkan Sertifikat Halal ke Makanan dan Minuman, Cek Faktanya

ERA.id - Beredar sebuah narasi melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman.

Narasi tersebut mengatakan bahwa keputusan MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal merupakan keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Narasi pada pesan singkat Whatsapp tersebut juga mencantumkan artikel berita dari laman berita Tempo dengan judul “Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia”.

Adapun pesan tersebut bernarasi:

"SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA.HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN. PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA," bunyi narasi tersebut dikutip dari Turnbackhoax pada Senin (10/1/2022).

Turnbackhoax.id

Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Keputusan tentang halalnya suatu makanan ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI.

Kemudian, keputusan halal tersebut diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.

BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.

Dengan demikian, narasi melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa MUI dilarang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.