Ferdinand Ditahan Polisi, Denny Siregar: Kadrun Bilang Jadi Cebong Dilindungi Istana, Tuh Dijeblosin Juga, Mau Nuduh Apalagi?
ERA.id - Pegiat media sosial Denny Siregar angkat bicara terkait dengan ditahannya Ferdinand Hutahaean terkait ditahannya ujaran kebencian bermuatan Suku, Ras dan Agama (SARA).
Melalui akun media Twitternya, Denny mengatakan kelompok kadal gurun atau kadrun kerap mengatakan Cebong atau kelompok pendukung pemerintah dilindungi istana.
Namun, saat ini Ferdinand yang dikenal sebagai kelompok Cebong ditahan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tuh dijeblosin juga. Trus sekarang mau nuduh apalagi ?? Serbet," jelas Denny pada Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin (10/1) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka, penyidik menangkap dan menahan Ferdinand Hutahaean.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.
"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," ucap Ramadhan.
Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi sebagai tersangka.