220 Juta SIM Card Diblokir Jika Belum Registrasi Ulang

Jakarta, era.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menjelaskan kendala terhambatnya optimalisasi jumlah pelanggan provider yang meregistrasi ulang SIM Card. 

Rudi mengatakan, masalah utama dari kendala tersebut karena pelanggan sulit menghafal jumlah bilangan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang harus diregistrasi. 

"Yang paling banyak masalah itu, karena dia (pelanggan) harus memasukkan 16 digit NIK dan 16 digit Kartu Keluarga, di sini siapa yang hafal 32 digit coba?" ujar Rudiantara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Sedikitnya ada 300 juta SIM Card yang terdata aktif oleh provider atau jasa layanan telekomunikasi. Namun, baru 80 juta orang melakukan registrasi kartu prabayar. Berarti masih 220 juta SIM Card yang belum teregristrasi ulang. Berdasarkan aturan, satu orang pengguna hanya bisa mendaftarkan 3 nomor prabayar dari satu operator yang sama.

Ditanya tentang keamanan data yang diregistrasi, Rudi menyakinkan nomor KK dan NIK yang berada di provider akan dijamin kerahasiannya.

Sebelumnya, peraturan untuk melakukan registrasi pemilik SIM Card sudah diumumkan pemerintah pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Nantinya, setelah habis masa berlaku registrasi maka pemerintah akan memblokir SIM Card yang tidak melakukan pendaftaran. Hal itu berguna untuk mencegah tindakan penipuan penyebaran kebencian dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon selular.

Tag: