KPK Telusuri Dugaan Waketum Demokrat Terima Uang e-KTP
Dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto menyebut jumlah uang yang pernah ia berikan kepada Nurhayati adalah sebesar 100.000 dolar AS. Terkait pengakuan Irvanto itu, KPK mengatakan akan menindaklanjutinya.
“Nanti akan kita dalami dahulu informasi tersebut. Apakah ada bukti-bukti lain yang mendukung juga perlu ditelusuri,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (22/5/2018).
Ia menyebut bahwa pihaknya akan mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, lembaga antirasuah ini masih melihat kesesuaian antara fakta terbaru yang ditemukan dengan bukti lain yang sudah ada sebelumnya.
“Fakta-fakta persidangan pasti kita cermati, yang perlu dipahami dalam pembuktian sebuah keterangan tidak bisa berdiri sendiri. Harus dilihat kesesuaiannya dengan bukti lain,” ungkap Febri.
Baca Juga: Keponakan Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator
Justice collaborator
Febri juga menjelaskan bahwa saat ini KPK tengah mempertimbangkan keputusan terkait pengajuan status justice collaborator yang diajukan oleh Irvanto. Selain itu, selama proses pemeriksaan, Irvanto juga telah mengungkap beberapa fakta terkait kasus yang menjeratnya. Namun, Febri enggan membeberkan apa saja yang disampaikan oleh Irvanto.
Sebelumnya, di bawah sumpah kala dirinya bersaksi bagi terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto menyebut nama Nurhayati sebagai penerima aliran uang e-KTP. Selain Nurhayati, ada nama politikus Partai Golkar, Markus Nari dan Melchias Markus Mekeng.
“Untuk Pak Chairuman yang pertama itu 500.000 dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, terus untuk Pak Mekeng 1 juta dolar AS, terus ke Pak Agun itu 500.000 dolar AS, dan 1 juta dolar AS, terus ke Pak Jafar Hafsah 500.000 dolar AS, dan 100.000 dolar AS, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100.000 (dolar AS)," ungkap Irvanto.