Ayu Thalia Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Ahok, Pengacara: Alat Buktinya Flashdisk
ERA.id - Polres Metro Jakarta Utara memanggil Ayu Thalia (AT) untuk menghadiri pemeriksaan kasus pencemaran nama baik Putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis besok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (19/1/2022), mengatakan surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan polisi sejak Senin (17/1).
"Ya benar. Kami sudah layangkan panggilan untuk pemeriksaan sejak Senin, nanti hadir hari Kamis (20/1)," kata Dwi.
Menurut Dwi, jika AT hadir memenuhi panggilannya, maka berkas pemeriksaan bisa langsung dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat tersangka. Namun ketika ditanya wartawan ihwal alat bukti tersebut Dwi masih enggan membeberkan.
"Sesuai dengan yang kemarin sudah memenuhi alat bukti kan dulu kita gelar, semuanya akan digelar," kata Dwi.
Sebelumnya, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, menyertakan alat bukti berupa "flashdisk" berisi rekaman untuk melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma terkait dugaan pencemaran nama baik pada 1 September 2021 lalu.
"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antara.
Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil kawasan Pluit.
AT yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada 1 September 2021.
Namun Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kuasa hukum Nicholas, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.