Pelaku Persekusi Ibadah Natal di Lampung Jadi Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara, Abu Janda: Perlindungan Kebebasan Beribadah itu Masih Ada
ERA.id - Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda mengapresiasi Polri terhadap warga yang menghalangi ibadah Natal Gereja GPI Tulang Bawang, Lampung beberapa waktu lalu.
Abu Janda melalui akun Instagramnya mengatakan tersangka yang menghalangi ibadah natal tersebut terancam 10 tahun penjara.
Dia pun menegaskan perlindungan terhadap kebebasan beribadah untuk semua agama masih ada di Indonesia.
"Masih ingat ibadah natal yang dihentikan di gereja GPI Tulang Bawang Lampung? pelakunya sudah jadi Tersangka terancam penjara 10 tahun 👍 KEREN INDONESIA KU 🇲🇨 perlindungan kebebasan beribadah bagi semua agama itu masih ada kok 😊 sekali lagi BRAVO POLRI 💪," jelas Abu Janda pada Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, akhir Desember lalu, Beredar video persekusi ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang, Lampung. Video itu dibagikan oleh akun milik pegiat media sosial, Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda.
Dilihat ERA.id, dalam video tersebut tampak sejumlah orang masuk ke dalam gereja dan mencoba menghentikan misa Natal.
"Nanti dulu Pak, kami mau beribadah," ujar seorang pria yang diduga jemaat gereja tersebut.
"Kami tidak melarang bapak sembahyang, matiin dulu (musiknya)," kata seorang pria bertopi yang diduga melakukan persekusi.
Kemudian seorang wanita dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang beribadah Natal.
"Kami mau beribadah. Natal seluruh dunia merayakan Natal, seharusnya kami bersuka cita, kami ini beribadah," kata suara wanita dalam video tersebut.
"Malu pak di lihat tetangga kami merayakan Natal tapi bapak menganggu kami. Kami setahun sekali merayakan Natal," lanjut dia.