Kejutan Manis dari Jokowi, THR dan Gaji ke-13

Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk para pensiunan.

Dilansir Antara, Jokowi menyampaikan hal itu didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keungan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Asman Abnur. Penerima tunjangan adalah seluruh aparatur negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

“Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan,” kata Presiden Joko Widodo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Presiden Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat untuk kesejahteraan pensiunan dan aparatur negara saat merayakan Idul Fitri, tapi juga menambah peningkatan kerja para ASN yang masih aktif.

“Kita juga berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan saat merayakan Idul Fitri,” ungkapnya.

Baca Juga: Elektabilitas Jokowi Tak Terkalahkan

Penjelasan THR dan gaji ke-13

Kata Sri Mulyani, THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani, akan dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

"Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.'

Kejutan manis dari pemerintah

Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari, mengapresiasi penandatangan PP pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut. Menurut Eva, ini adalah kejutan manis dari Presiden Jokowi.

“Ini kejutan yang manis dari presiden untuk mewujudkan bulan Ramadan sebagai bulan barokah bagi umat muslim,” kata Eva kepada awak media.

Eva menyebut penandatanganan PP tersebut mempertegas komitmen Presiden Jokowi menambah area rakyat penerima manfaat program pemerintah. Sebelumnya, kata Eva, pemerintah sudah menambah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari yang sebelumnya 7,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.

Baca Juga: Publik Puas dengan Kinerja Jokowi-JK

Secara kualitas juga ditingkatkan karena sistemnya terintegrasi antar berbagai skema bantuan lainnya.

"Ini merupakan kepedulian Presiden terhadap beban rutin umat muslim yang memang kebutuhan keluarga selalu meningkat signifikan setiap Idul Fitri. Tentu adanya gaji ke-13 ini akan membantu meringankan beban keluarga-keluarga muslim. Apalagi bagi para pensiunan yang sulit mempunyai peluang menambah penghasilan," ungkap politikus PDI Perjuangan tersebut.

Tag: jokowi pns