Kapan Sudirman Sulaiman Diangkat Menjadi Gubernur Sulsel?
ERA.id - DPRD Sulsel segera membentuk Panitia Pemilihan untuk Wakil Gubernur Sulsel, apabila telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Presiden tentang penetapan defenitif Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel sisa masa jabatan periode 2018-2023
"Jadi begini, pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Pak Andi Sudirman akan dikirim ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, untuk menjadi dasar presiden membuat SK penetapan defenitifnya sebagai gubernur," tutur Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe seusai rapat paripurna di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022).
Apabila SK sudah dikeluarkan, kata pria yang disapa Ulla ini menjelaskan, pimpinan DPRD akan bersurat kepada semua partai politik pengusung untuk mengajukan nama-nama sebagai calon Wakil Gubernur Sulsel pengganti posisi Andi Sudirman Sulaiman.
Kemudian, seluruh parpol pengusung diketahui ada tiga partai (PDI-P, PAN, PKS) menyepakati minimal dua nama yang diajukan. Maka, pada saat itulah, DPRD baru punya kewenangan menetapkan panitia pemilihan atau panmil.
"Meski usulan teman-teman fraksi yang disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD segera membentuk panmil, akan tetapi masih tampung dulu sebagai masukan. Sebab, ada mekanismenya. Mengingat sudah banyak kabupaten kota mengalami keadaan hal yang sama," papar Ulla menjelaskan.
"Jadi, panmil itu dibentuk setelah ada calon yang didorong gubernur defenitif, berdasarkan kesepakatannya dengan partai pengusung, nah di situ barulah kita membentuk panmil."
Menurut dia, kalau sekarang dibuat panitia khusus panmil, maka akan sia-sia, karena status Andi Sudirman Sulaiman, kini masih di posisi wakil gubernur dan sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel sesuai SK yang lalu dari presiden.
Sehingga mekanismenya, harus sudah dilantik, maka ada alasan pimpinan DPRD bersurat ke partai pengusung mengajukan nama-nama kadernya, dengan berkoordinasi dan membuat kesepakatan dengan gubernur defenitif.
"Iya, kita bersurat ke partai pengusung ada nama-nama, oke silakan koordinasikan dengan gubernur, bikin kesepakatan karena harus mengusulkan minimal dua nama tidak bisa satu, kenal silakan," bebernya.
Kendati demikian, Undang-undang tidak mengatur, tetapi karena ini sifatnya untuk kepentingan pengelolaan pemerintahan yang efektif, namun biasanya presiden mempercepat pelantikan.
"Kita berharap yang normal itu tidak lewat 14 hari setelah itu, kita Paripurna. Ini kan surat kita, tidak melalui gubernur lagi, tapi surat-surat ini langsung ke Presiden melalui Mendagri."
Terkait dengan aturan kekosongan jabatan selama 18 bulan sebelum berakhir masa jabatan, maka ada perspektif, karena sudah disebut tanggal 12 Januari 2021 ditetapkan pemberhentian tetap Nurdin Abdullah oleh presiden. Bila mengambil tanggal tersebut, berarti belum masuk 18 bulan.
"Artinya, ada ruang. Nah itu semua lah yang akan kami konsultasikan kr Kemendagri sebagai Pimpinan, dan kita pastikan aturannya dengan mendengar langsung seperti apa mekanisme serta bagaimana langkah selanjutnya," tambah legislator Fraksi Demokrat ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD SSulsel, Andi Ina Kartika Sari telah mengumumkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel melalui rapat paripurna, dan membacakan Surat Keputusan pemberhentian tetap Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel melalui surat dari presiden tertanggal 12 Januari 2022.