Indonesia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Ketua KPK: Semua Kita Tindak Lanjuti Termasuk Paulus Tanos

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, lembaganya akan segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang terkendala. Hal ini menyusul ditandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

"(Perjanjian ekstradisi) akan membuka kesempatan yang lebih erat, lebih kuat, dengan kerja sama dengan Singapura terkait dengan penyelesaian-penyelesaian, perkara-perkara yang memang menjadi perhatian kita," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Firli juga menekankan, KPK akan segera mengimplementasikan perjanjian tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi di Singapura.

Salah satunya, memanggil Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tanos yang merupakan tersangka dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Yang jelas adalah kita menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi dan perjanjian ini akan lebih bermakna apabila segera kita implementasikan," kata Firli.

"(Paulus Tanos) saya sudah bilang tadi, semua akan kita tindaklanjuti," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.