Golkar Bakal Pecat Bupati Langkat Jika Terbukti Lakukan Perbudakan
ERA.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkat Adies Kadir bakal memecat kadernya yang juga Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin jika terbukti melalukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal ini merespons temuan kerangkeng manusia dan dugaan perbudakan di rumah Terbit.
"Kalau ada hal-hal yang sampai melanggar hak asasi manusia, tentunya Golkar akan bertindak tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Adies menegaskan, Partai Golkar selalu mengajarkan para kadernya untuk menjunjung tinggi HAM. Oleh karenanya, dia meminta aparat penegak hukum untuk meneliti dan menyelidiki kasus dugaan perbudakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini juga meminta aparat penegak hukum tak pandang bulu melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut.
"Jadi kita minta aparat penegak hukum secara tegas saja, kalo memang ada hal-hal yang memang menyalahi aturan hukum ya ditindak," tegasnya.
Adies menambahkan, Partai Golkar tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Terbit terkait kasus dugaan perbudakan tersebut. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Ini kan sudah masuk lagi ke ranah hukum ya, karena sudah masuk bagian daripada penegakan hukum dari KPK, dan kepolisian, kita tidak bisa masuk untuk mengintervensi," kata Adies.
Sebelumnya, Migrant CARE mendapatkan laporan dari masyarakat di Sumatera Utara bahwa OTT KPK terhadap Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Sumut pada 18 Januari 2022 atas dugaan suap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 786 juta, sekaligus membuka kotak pandora atas dugaan kejahatan lain.
Berdasarkan laporan yang diterima tersebut, selain kasus korupsi, diduga bupati tersebut juga terlibat dalam dugaan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerja sawit.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyatakan berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan kerangkeng manusia yang menyamai penjara di belakang rumah pribadi untuk pekerja sawit di ladangnya.
Selain itu ditemukan juga dua sel yang ada di dalam rumah bupati yang digunakan memenjarakan 40 orang pekerja. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis dalam keterangan resminya pada Senin (24/1).