Difitnah Pakai Kokain dan Kena Herpes, Cardi B Menangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik
ERA.id - Penyanyi Cardi B berhasil memenangkan gugatan atas pencemaran nama baik terhadap seorang blogger berita selebriti. Cardi B berhasil mendapatkan uang ganti rugi sebesar 1,25 juta USD atau sekitar Rp17 miliar.
Juri federal di Atlanta memberikan kompensasi kepada Cardi B sebesar 1,25 juta USD atau sekitar Rp17 miliar. Uang tersebut diterima Cardi B dari kasus pencemaran nama baik atas berita palsu yang dibagikan oleh Latasha Kebe atau Tasha K.
"Tidak satu pun dari pernyataan di atas tentang Penggugat adalah benar. Penggugat tidak pernah menjadi pelacur atau pengguna kokain. Penggugat tidak pernah, dan tidak sekarang, menderita herpes, juga tidak pernah mengalami wabah herpes di mulutnya," bunyi gugatan tersebut, dikutip USA Today, Kamis (27/1/2022).
Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Cardi B ini bermula pada 19 September 2018. Kebe memublikasikan video wawancara yang dilakukannya dengan seorang wanita yang mengaku mengenal dekat Cardi B sebelum terkenal.
Dalam video itu mencakup pernyataan yang tidak benar dan memfitnah Cardi B. Pelantun "WAP" itu difitnah sebagai seorang pelacur, menderita herpes, memiliki virus di mulut, serta menggunakan kokain.
Tidak lama setelah video tersebut, Cardi B mengajukan gugatan dan meminta Kebe menghapus video tersebut. Tetapi Kebe justru membuat video lainnya yang menyatakan seluruh pernyataan yang pernah dibagikan merupakan fakta. Kebe pun mulai menyerang Cardi B dan membuat pernyataan palsu di media sosial selama berbulan-bulan.
"Penggugat menderita malu, terhina, penderitaan mental, dan tekanan emosional," kata gugatan tersebut.
Gugatan itu juga menyebut karier Cardi B rusak dan reputasinya hancur akibat ucapan tersebut. Bukan hanya itu saja, hubungan relasi Cardi dengan rekan bisnisnya juga turut terkena imbas.
"Kebe tahu bahwa pernyataan yang dia terbitkan tentang Cardi B itu salah, atau sadar bahwa itu kemungkinan salah, ketika dia menerbitkannya," kata gugatan itu.
Cardi B awalnya mengajukan gugatan terhadap Kebe pada Maret 2019. Wanita yang diwawancarai Kebe dalam video September 2018 itu awalnya juga seorang terdakwa, tetapi gugatan terhadapnya dihentikan pada 11 November 2020.
Kebe mengatakan dalam pengajuan pengadilan menanggapi gugatan bahwa setelah dia menerbitkan video 19 September 2018, Cardi B menghubunginya melalui pesan pribadi tentang wawancara dan marah karena rincian pribadi tentang dirinya telah dirilis.
Dia pun memberi tahu Cardi B bahwa dia tidak tertarik untuk berbicara melalui pesan pribadi dan mendorongnya untuk datang ke saluran YouTube-nya untuk mengungkap kebenaran. Sayang, permintaan itu ditolak oleh Cardi B dan meluapkan kekesalan di Instagram.
Sejak saat itu Kebe menerima ancaman di Instagram dan telepon yang melecehkan di ponselnya serta di alamat rumahnya dipublikasi. Dia pun menghubungi kantor FBI dengan dalih khawatir akan keselamatan dirinya dan keluarganya.
Kebe mengajukan gugatan balik terhadap Cardi B, dengan mengatakan rapper itu mendorong rekan dan penggemarnya untuk mengancam dan melecehkannya.
"Cardi B dan rekan-rekannya terlibat dalam "pola intimidasi dan pelecehan" terhadapnya ketika mereka mengancam akan melakukan kekerasan fisik terhadapnya," kata pengajuan pengadilan.
Hakim Distrik AS William Ray pada bulan Juli menolak klaim Kebe, dengan mengatakan dia telah gagal memberikan bukti yang menetapkan bahwa Cardi B adalah penyebab sebenarnya dari dugaan penyerangan atau tekanan emosional.