"Ada Pergub-nya Juga Tim Gubernur Belum Tentu Disetujui"

Jakarta, era.id - Wakil Komisi A DPRD Jakarta, William Yani meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) terkait penambahan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang masih menuai kontroversial.

"Kalau Gubernur mau menambah orang, pakai Pergub dulu, Pergubnya keluarin dulu. Jadi, kalau sekarang Pergubnya belum keluar, kita pakai Pergub yang lama kan, yang 15 orang," kata Yani di ruang serbaguna Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

Yani memperingatkan Anies pentingnya Pergub dalam penyusunan jumlah personil tim gubernur. Anies tidak bisa memasukan jumlah anggota sesukanya, karena keputusan akhir ada di DPRD.

"Pergubnya keluar saja kita belum tentu setujuin apalagi Pergubnya enggak ada. Kalau Pergub kan haknya Gubernur, kalau anggaran kan haknya dua pihak, Pergub boleh keluar, anggaran belum tentu," tambahnya.

Senada dengan Yani, Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Ruslan Amsari menilai penambahan anggota tim gubernur tidak berlandaskan hukum.

"Bagaimana bisa kita menganggarkan sesuatu yang belum ada Pergub-nya?" kata Ruslan.

TGUPP diatur dalam Pergub No 411 Tentang Tim dimana pada Pergub tersebut jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang. Adapun Anies berencana mengangkat 74 anggota TGUPP dengan rincian 60 anggota dan 14 ketua. Pengajuan anggaran yang dalam RAPBD 2018 pun melambung tinggi dari tahun sebelumnya Rp2,35 miliar menjadi Rp28,99 miliar.

Tag: