Korban Dugaan Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Polri Usai Proses Gelar Perkara Bocor di Media Sosial
ERA.id - Dugaan bocornya proses gelar perkara di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang advokat berinisial NR dalam media sosial dipertanyakan para korban.
Proses gelar perkara yang seharusnya bersifat rahasia itu justru dipamerkan lewat instagram milik anak terlapor, yakni pria berinisial DN.
"Terus terang saya sangat kaget melihat gelar perkara kasus yang saya laporkan bisa ditayangkan di IG anak terlapor," ungkap korban berinisial V, Rabu (2/2/2022).
Atas hal tersebut, dirinya mengaku kecewa dengan Polda Metro Jaya.
"Padahal gelar perkara sifatnya internal dan rahasia, saya selaku pelapor dan korban saja tidak diundang hadir dalam gelar perkara itu," tambahnya.
Korban V bersama dengan para korban pun meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk segera turun tangan.
Tak hanya mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikannya, tetapi juga menindak tegas para oknum Kepolisian.
"Saya sangat kecewa, postingan anak terlapor soal gelar perkara jadi bukti adanya kedekatan terlapor dengan oknum Polda Metro Jaya," ungkap V kecewa.
"Kapolda Metro Jaya di mana janjinya akan lakukan pembenahan. Jangan sampai citra baik Kepolisian kembali tercoreng ulah oknum," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban sekaligus Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi memaparkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berawal dari perkenalan antara para korban dengan terlapor, yakni advokat berinisial NR.
Ia pun menyerukan tagar #lqindonesialawfirm dan #alvinlim.
"Bapak Kapolri tolong ini diatensi, bagaimana Polri mau maju jika masih ada oknum-oknum yang bermain kasus," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan belum bisa dikonfirmasi terkait bocornya gelar perkara di ruang Itwasda Gedung Promoter pada tanggal 9 November 2021.