Beredar Kabar Suntik Vaksin Dosis Ketiga Wajib Bayar, Bagi yang Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan, Benarkah?
ERA.id - Beredar kabar yang menyebut bahwa suntik vaksin dosis ketiga wajib bayar bagi yang tak memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Informasi itu diunggah oleh sebuah situs bernama nasional.live yang membuat artikel berjudul “Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar” yang tayang pada 9 Januari 2022.
Dalam isi artikel tersebut menjelaskan Vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib berbayar.
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir laman turnbackhoax.id, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi membantah informasi yang menyebutkan jika masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
“Vaksin booster dipastikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya dilansir laman resmi satgas covid-19 Rabu (26/1).
Sebelumnya, pemerintah memang menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Namun, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan bahwa vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Diketahui, Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.