Kepala Bappenas: Pembangunan Ibu Kota Baru Dilakukan Secara Bertahap Hingga 2045

ERA.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur bakal dilakukan secara bertahap hingga 2045 mendatang. 

Meski pembangunan dilakukan bertahap, dia memastikan kebutuhan air bersih bakal terpenuhi.

Suharso Monoarfa juga membocorkan gambaran Gedung DPR/MPR di Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Dia mengklaim, gedung rakyat yang baru akan sangat keren.

Hal itu diungkapkan Suharso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Suharso mengungkapkan, nantinya Gedung DPR/MPR akan terletak di sebelah kanan Istana Negara. Sementara bagian kiri adalah gedung untuk Lembaga Yudikatif.

"Gedung DPR/MPR-nya itu keren sekali di sayap sebelah kanan. Kemudian ada tempat, bagian untuk yudikatif di sebelah kirinya. Jadi saya kira bagus sekali kalau itu memang bisa terwujud," Kata Suharso.

Sementara untuk Istana Negara di IKN, Suharso menjalaskan, nantinya bangunan tempat tinggal dan kantor presiden itu tidak terletak pada titik nol. Melainkan sedikit lebih ke atas.

"Istana memang bukan di titik nol, dia agak ke atas," kata Suharso.

Ketua Umum PPP itu menjelaskan, yang dimaksud titik nol di IKN bukanlah titik di mana pemeritah memulai pembangunan. Melainakan sebagai titik referensi untuk menghitung tingkat ketinggian bangunan di atas permukaan air laut.

"Titik nol itu adalah sebuah titik untuk menghitung tingkat ketinggian bangunan di atas permukaan air laut. Jadi itu akan menjadi referensi berapa ketinggiannya dari titik ketinggian itu," papar Suharso.

Lebih lanjut, Suharso mengatakan jika jalan tol dari Balikpapan ke IKN selesai, maka jarak Bandara ke IKN memiliki waktu tempuh yang sama seperti Cengkareng ke Semanggi, Jakarta Selatan.

"Kemudian juga dari Samarinda ke IKN lebih cepat, mungkin satu jam lebih sedikit," katanya.

Untuk diketahui, Undang-Undang IKN telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022. DPR RI juga telah mengirimkan draf final UU IKN ke Istana.

Saat ini, pemerintah tengah mengerjakan delapan aturan turunan prioritas dari UU IKN yang terdiri dari  dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.

Rinciannya, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.

Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing berupa Peraturan Menteri (Permen) PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.