Pengamanan Ekstra Ketat Sidang Pleidoi Aman Abdurrahman

Jakarta, era.id - Penjagaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperketat menyusul akan digelarnya sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Jumlah anggota kepolisian yang berjaga di PN Jaksel ditambah 100 personel.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menyampaikan, pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman, Jumat (18/5), anggota kepolisian yang berjaga di PN Jaksel sebanyak 170 personel. Pada sidang pembacaan pleidoi, Jumat (25/5/2018), anggota kepolisian yang berjaga mencapai 270 personel.

"Kami perketat mulai dari yang di dalam gedung sampai yang terluar, kami bagi semua," kata Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, penjagaan diperketat merujuk pada hasil evaluasi pengamanan sidang sebelumnya dan untuk mengantisipasi munculnya gangguan dari kelompok pendukung Aman.

Baca Juga: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Pengamanan di PN Jaksel, Jumat (25/5/2018). (Leo/era.id)

Pantauan era.id, personel kepolisian berjaga dan memeriksa semua pengunjung dari gerbang masuk. Adapun lalu lintas di depan PN Jaksel relatif lancar.

"Dari pagi hingga siang hanya khusus sidang ini saja yang lainnya setelah salat Jumat," ujar Indra.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Kesalahan Aman Abdurrahman

Aman Abdurraman diduga menjadi otak di balik beberapa organisasi teroris yang beraksi di Indonesia. Dia bertugas sebagai penyebar paham radikalisme kepada sejumlah pemimpin organisasi, salah satunya pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori.

Dalam kasus bom di Thamrin yang terjadi pada 2016, Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror.

Dalam kasus itu, Aman dituntun hukuman mati dan dijerat Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan kedua Primer Pasal 14 jo Pasal 7 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan jadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar (Leo/era.id)

Tag: ledakan bom thamrin teroris teror bom di as